Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

HUKUM SEDEKAH UANG RIBA

Gambar
   Hukum Sedekah Uang Riba (Bunga Bank) Pembahasan tentang hukum  riba di bank  tidak dijumpai dalam buku fikih klasik. Karena ketika buku itu ditulis, bank-bank konvensional seperti sekarang belum ada. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai praktik perbankkan. Nah,  hukum sedekah uang riba  atau bunga bank ini bagaimana? akan kita ulas dalam artikel ini. Hukum Mengambil Bunga Bank Ulama sepakat bahwa  bunga bank  sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan dalam banyak risalah beliau. Suatu ketika Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam  Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 109/9 . Ada

DAFTAR LEMBAGA AMIL ZAKAT NASIONAL

Gambar
  Daftar Lembaga Amil Zakat Nasional di Indonesia Daftar Lembaga Amil Zakat Nasional  yang ada di Indonesia saat ini sudah semakin banyak. Tercatat ada 27 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala Nasional yang sudah resmi disahkan oleh pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Zakat, berikut daftar Lembaga Amil Zakat Nasional: 1 NAMA LAZ LAZ Rumah Zakat Indonesia Alamat Jl. Turangga No.25 C. Bandung, Jawa Barat Telepon (022) 733-2407 / (022) 733-2408 / (022) 731-7400 Email welcome@rumahzakat.org No. Rekomendasi 235/BP/BAZNAS/VI/2015 008/HVR/SDP/BAZNAS/VI/2015 Tanggal 29 Juni 2015 2 NAMA LAZ LAZ Daarut Tauhid Alamat Jl. Geger Kalong Girang No. 32 Bandung, Jawa Barat Telepon (022) 202-1861 Email info@dtpeduli.org No. Rekomendasi 096/BP/BAZNAS/II/2016 004/HVR/SDP/BAZNAS/II/2016 Tanggal 01 Juli 2015 3 NAMA LAZ LAZ Baitul Maal Hidayatullah Alamat Graha BMH, Kalibata Office Park Blok H, Jl. Raya Pasar Minggu No. 21, Kalibata Selatan, Jakarta Telepon (021) 797-5770 / (021) 797-

SEMBAKO MURAH SURABAYA

Gambar
   Sembako Surabaya Murah , kami hadir untuk membantu anda.   NHRetail   merupakan supplier sembako melayani jual beli grosir sembako murah online dan offline harga termurah dengan kualitas produk terjamin. NHRetail  menawarkan beragam jenis bahan pokok kebutuhan sehari-hari antara lain : Beras, Gula Pasir, Minyak Goreng, Mie Instan dsb. NHRetail  merupakan Toko  Sembako Surabaya  terpercaya yang siap mengantar pesanan sembako anda dengan pengiriman cepat dan aman. Bagi anda yang ingin menjadi agen sembako murah, namun kebingungan mencari pemasok sembako jangan khawatir kami siap membantu anda. Pricelist NHRETAIL : -Beras Pulen Super 3kg Rp 34.000 -Beras Pulen Super 5kg Rp 56.000 -Beras Pulen Super 25kg Rp 267.500 -Beras Pulen Premium 5kg Rp 65.000 -Beras Pulen Premium 25kg Rp 312.500 -Gula Pasir Polos Rp 13.000 -Gula Pasir Pouch Rp 14.000 -Gula Rosebrand Kuning Rp 13.000 -Gula Rosebrand Hijau Rp 13.000 -Gula Gulaku Rp 13.500 -Minyak Goreng Refill 900ml Rp 15.750/pcs -Minyak Goreng Ref

SEJARAH ZAKAT DI INDONESIA

Gambar
  Sejarah Zakat di Indonesia Awal Mula Terbentuknya Sejarah Zakat di Indonesia  sebenarnya sudah ada sejak kedatangan Islam di Nusantara pada awal abad ke 7 M 1) , meskipun kesadaran masyarakat Islam terhadap zakat pada waktu itu ternyata masih menganggap zakat tidak sepenting shalat dan puasa. Padahal walaupun tidak menjadi aktivitas prioritas, kolonialis Belanda menganggap bahwa seluruh ajaran Islam termasuk zakat merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Belanda kesulitan menjajah Indonesia khususnya di Aceh sebagai pintu masuk. Pada masa kekuasaan kerajaan Aceh, kantor pembayaran zakat berlangsung di masjid-masjid. Imam dan penghulu ditugaskan untuk memimpin kegiatan keagamaan dan mengelola keuangan masjid yang bersumber dari zakat, infaq, dan wakaf. Pada masa penjajahan, zakat berperan menjadi sumber dana bagi perjuangan kemerdekaan. Setelah tahu manfaat dan kegunaan zakat seperti itu, Pemerintah Hindia Belanda melemahkan sumber keuangan perjuangan dengan melarang semua pegawai